Dugaan Penipuan, Ketua PAN Medan Johor Dilaporkan Polisi
MEDAN - Seorang pengusaha, Muhammad Rizki Nasution mengaku ditipu, dan mengakibatkan kehilangan uang ratusan juta rupiah usai mempercayai tawaran kerja sama pengadaan logistik sembako yang ditawarkan seorang politikus yang disebut sebagai Ketua PAN Kecamatan Medan Johor, berinisial MA.
Rizki, melalui kuasa hukumnya Yosua Adhinata Poerba, SH, melaporkan MA ke Polrestabes Medan atas dugaan penipuan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/3383/VIII/2026/SPKT/Polrestabs Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 7 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari perkenalan Rizki dengan MA melalui Agam, yang disebut sebagai Sekretaris Majelis Penasihat Partai Daerah (MPPD) PAN Kota Medan.
Dari perkenalan itu, MA menawarkan kerja sama pengadaan logistik sembako untuk kebutuhan operasional Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia di wilayah hukum Lapas Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat.
Diyakinkan oleh Agam, Rizki pun mempercayai tawaran tersebut. Rizki kemudian mentransfer ke rekening MA dalam tiga tahap: Rp150 juta pada 6 Juni 2026, Rp30 juta pada 13 Juni, dan Rp10 juta pada 18 Juni. Totalnya Rp190 juta.
Tidak berhenti di sana, Rizki mengaku kembali diminta menyediakan barang logistik senilai lebih dari Rp190 juta. Dengan demikian, menurut Rizki, total dana yang telah dikeluarkannya mencapai Rp380 juta.
Yang membuat Rizki semakin yakin, MA menjanjikan pengembalian dana berikut keuntungan 15 persen. Nilai keuntungannya disebut mencapai Rp57 juta dan dijanjikan cair tujuh hari setelah transaksi pengadaan barang.
Hari berganti hari, uang yang ditunggu tidak kembali. Rizki mengaku MA justru memberikan berbagai alasan hingga akhirnya memblokir nomor komunikasinya.
“Padahal, saya sudah mempertanyakan kepada pihak Lapas bahwa pembayaran atas pengadaan logistik tersebut sudah dibayarkan kepada terlapor,” kata Rizki, Selasa, 11 Agustus 2026.
Rizki juga mengaku menerima cek Bank Mandiri senilai Rp165 juta dari MA pada 12 Juni 2026. Namun ketika hendak dicairkan, Rizki mengatakan cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dana yang tersedia tidak mencukupi.
“MA memberikan cek Bank Mandiri senilai Rp165 juta. Tapi begitu saya mau mencairkan dananya kosong,” ujar Rizki.
Rizki berharap polisi tidak berhenti pada penerimaan laporan. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh transaksi, rekening yang digunakan, sumber dan tujuan pembayaran, dokumen pengadaan, hingga pihak-pihak yang mengetahui kerja sama tersebut.
Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa terdapat sejumlah laporan polisi lain yang berkaitan dengan MA.
“Selain saya, ada lima laporan polisi lain terhadap MA. Jadi saya ini sudah pelapor ke enam,” kata Rizki.
Bagi Rizki, uang Rp380 juta bukan angka kecil. Ia mengatakan dana tersebut keluar karena dirinya percaya pada tawaran kerja sama yang disampaikan MA.
"Saya berharap agar MA segera ditindak dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Rizki.
Komentar (0)
Belum ada komentar.