Diduga Pungli Parkir di Kawasan Kantor Dispora Sumut, Masyarakat Joging Keluhkan Pengutipan oleh Oknum Security

Olahraga 04 Aug 2026 13:24 2 min read 103 views By Red
Diduga Pungli Parkir di Kawasan Kantor Dispora Sumut, Masyarakat Joging Keluhkan Pengutipan oleh Oknum Security
MEDAN - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok parkir di kawasan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Wil...

MEDAN - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok parkir di kawasan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar (Jalan Pancing), menuai sorotan. Sejumlah masyarakat yang rutin berolahraga di lokasi mengaku keberatan dengan adanya pengutipan uang parkir yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan.

Menurut pengakuan sejumlah warga, pengutipan tersebut telah berlangsung cukup lama. Mereka mempertanyakan dasar hukum penarikan biaya parkir di kawasan fasilitas milik pemerintah yang setiap hari dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga, terutama joging.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang petugas keamanan menyatakan bahwa pengutipan dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan tempat mereka bekerja. Petugas tersebut juga menyebutkan bahwa dana hasil pengutipan disetorkan kepada pihak pimpinan.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas pengelolaan parkir di kawasan Dispora Sumut, termasuk apakah pengutipan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan apakah dana yang terkumpul masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dikelola melalui mekanisme lainnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM PENJARA Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Bobby Handoko, meminta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.

"Saya meminta Kadispora Sumut segera mengusut tuntas dugaan pungli berkedok parkir yang terjadi di kawasan kantor Dispora. Jika memang tidak memiliki dasar hukum, praktik seperti ini harus segera dihentikan karena sangat merugikan masyarakat," tegas Bobby.

Ia menilai, apabila benar terjadi pengutipan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar di lingkungan pelayanan publik.

"Kasihan masyarakat yang datang untuk berolahraga dan memanfaatkan fasilitas pemerintah. Jangan sampai mereka justru dibebani biaya yang legalitasnya dipertanyakan," ujarnya.

Selain meminta Kadispora bertindak, Bobby juga meminta perhatian Gubernur Sumatera Utara agar melakukan evaluasi apabila nantinya terbukti terdapat pembiaran terhadap dugaan praktik tersebut.

"Saya berharap Gubernur Sumatera Utara memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Jika benar ditemukan adanya pelanggaran dan tidak ada upaya penyelesaian dari pihak terkait, tentu perlu dilakukan evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab," katanya, Selasa (4/8/2026) siang.

Dalam waktu dekat, awak media akan meminta klarifikasi kepada pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara serta instansi terkait guna memastikan legalitas pengelolaan parkir di kawasan tersebut, termasuk mengonfirmasi apakah hasil pengutipan benar disetorkan sebagai PAD atau melalui mekanisme lain yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. 

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Chat with us on WhatsApp